KONSTITUSI
(Pelanggaran Lalu Lintas)
I.
PENDAHULUAN
Pendidikan kewargaan (civic Education) pada
satu sisi identik dengan pendidikan kewarganegaraan. namun disisi lain, istilah
pendidikan kewargaan secara substantif tidak saja mendidik generasi muda
menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam
konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang mencakup penekanan dalam
istilah pendidikan kewarganegaraan, melainkan juga membangun kesiapan warga
negara menjadi warga dunia.
Sebagai negara yang berdasarkan hukum, tentu
saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar
1945. Dalam undang-undang tersebut terdapat berbagai pernyataan dan aturan yang
harus ditaati, salah satunya tentang lalu lintas.
II.
PEMBAHASAN
A. Pelanggaran lalu lintas
Pelanggaran hukum di Indonesia masih tinggi,
khususnya pelanggaran lalu lintas. Sebagian besar menganggap itu tidak terlalu
penting, sehingga pelanggaran-pelanggaran menjadi kebiasaan bagi pengguna lalu
lintas. Seperti halnya pelanggaran rambu- rambu lalu lintas, motor maupun mobil
masih banyak yang parkir di area larang parkir, angkot maupun mini bus banyak
yang berhenti di bawah rambu dilarang stop. Para pengemudi mobil, jarang sekali
menggunakan sabuk pengaman, para pengemudi motor pun banyak yang tidak memakai
pelindung kepala (helm) dan tidak memasang kaca spion, bahkan ada juga yang
tidak membawa STNK dan SIM saat
mengemudi kendaraan. Para penyebrang jalan banyak yang tidak menggunakan zebra
cross atau jembatan penyebrangan saat menyebangi jalan.

B. Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis Constituir, yang berarti
membentuk. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet,
yang berarti undang-undang dasar. Di Jerman, istilah konstitusi juga dikenal
dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti undang-undang dasar.
Sedangkan menurut istilah, banyak sekali yang mendefinisikan konstitusi, namun
dari berbagai pengertian itu dapat simpulkan bahwa yang dimaksud konstitusi
adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk
untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan
kerja sama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi
kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan
pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut,
secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu
1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan
terhadap kekuasaan politik;
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa
sendiri;
3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para
penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena
tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk suatu negara. Sejalan dengan
perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu
negara, Miriam Budiarjo mengatakan : “ Di dalam negara-negara yang mendasarkan
dirinya atas demokrasi konstitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi
yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian,
diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. (Budiarjo, 1978 : 96)
Maka, secara umum dapat dikatakan bahwa
eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan , karena
dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian
wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi
juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga
negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang wenang dari
pemerintah.
Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup
erat dengan penyelenggaraan pemerintah dalam sebuah negara. Konstitusi
merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga
negara. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung
prinsip-prinsip dasar demokratis dalam kehidupan bernegara, yaitu :
1. Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan;
2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas;
3. Pembatasan pemerintah;
4. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara.
Sebagai negara hukum, tentu saja Indonesia
memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Eksistensi
Undang-Undang Dasar1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang
sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan
ketatanegaraan di Indonesia.
C. Komentar
Melihat banyak pelanggaran yang terjadi dalam negara kita, terutama dalam
hal lalu lintas jelas bahwa kesadaran hukum di Indonesia masih rendah. Dimulai
dari parkir sembarangan sampai kebut-kebutan di jalan. Padahal, pemerintah
membuat UU No. 22 th. 2009 tentang lalu lintas demi kenyamanan , ketertiban,
dan keselamatan kita sebagai pengguna jalan. Seperti halnya peraturan
pemerintah yang mewajibkan pemakai jalan pengendara roda dua memakai helm SNI
dan keharusan memakai sabuk pengaman bagi pengendara kendaraan beroda empat
adalah salah satu kewaspadaan demi diri kita apabila terjadi hal yang tidak
diinginkan dalam perjalanan.
Ketetapan peraturan yang ada oleh pemerintah, memang harus diperhatikan dan
dipatuhi. Baik oleh masyarakat maupun pemerintah sendiri. Namun adakalanya kita
menyaksikan justru anggota pemerintah
itu sendiri yang melanggarnya. Dari hal
tersebut, betapa ironisnya peraturan negara kita.
Untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas, polisi lalu lintas kerap melakukan
patroli, namun polisi juga manusia yang tidak selalu tiap waktu mengawasi
semuanya. Kesadaran lalu lintas harus muncul dari dalam diri kita sendiri,
karena dengan itu peraturan dapat dipatuhi dengan baik. Maka dari itu, kita
sebagai mahasiswa dan bangsa Indonesia yang berpendidikan, hendaknya mulai dari
sekarang kita tanam ketertiban mulai dari diri kita sendiri. Demi negara,
bangsa,diri, dan kita bersama. Bukankah tertib itu indah, kawan ?
III.
KESIMPULAN
Sebagai warga negara yang baik, kita harus
mengerti bagaimana hak dan kewajiban kita, kemudian menjalankannya secara seimbang.
Dalam negara hukum, pastilah di dalamnya terdapat konstitusi, begitupun negara
kita mempunyai konstitusi yang biasa disebut dengan UUD 1945.
Dalam peraturan-peraturan yang telah
ditetapkan, di dalamnya terdapat bagaimana usaha pemerintah yang sangat
mengutamakan warga negaranya dan untuk mendapatkan itu, sebagai warga negara
kita harus menaati peraturan yang ada. Sehingga antara warga dan negara
terjalin hubungan yang baik. Demikian pula dalam lalu lintas, untuk mewujudkan
lalu lintas yang tertib dan aman, maka diperlukan kerja sama antara warga dan
pemerintah, mulai dari diri sendiri kita tekadkan untuk disiplin, karena
disiplin itu indah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar