welcome

berkaryalah, sekecil apapun itu!!!
101211064

Kamis, 22 Desember 2011

Kewargaan

KONSTITUSI
(Pelanggaran Lalu Lintas)

      I.            PENDAHULUAN

Pendidikan kewargaan (civic Education) pada satu sisi identik dengan pendidikan kewarganegaraan. namun disisi lain, istilah pendidikan kewargaan secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang mencakup penekanan dalam istilah pendidikan kewarganegaraan, melainkan juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia.
Sebagai negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Dalam undang-undang tersebut terdapat berbagai pernyataan dan aturan yang harus ditaati, salah satunya tentang lalu lintas.

   II.            PEMBAHASAN
A.    Pelanggaran lalu lintas
Pelanggaran hukum di Indonesia masih tinggi, khususnya pelanggaran lalu lintas. Sebagian besar menganggap itu tidak terlalu penting, sehingga pelanggaran-pelanggaran menjadi kebiasaan bagi pengguna lalu lintas. Seperti halnya pelanggaran rambu- rambu lalu lintas, motor maupun mobil masih banyak yang parkir di area larang parkir, angkot maupun mini bus banyak yang berhenti di bawah rambu dilarang stop. Para pengemudi mobil, jarang sekali menggunakan sabuk pengaman, para pengemudi motor pun banyak yang tidak memakai pelindung kepala (helm) dan tidak memasang kaca spion, bahkan ada juga yang tidak membawa STNK dan SIM  saat mengemudi kendaraan. Para penyebrang jalan banyak yang tidak menggunakan zebra cross atau jembatan penyebrangan saat menyebangi jalan.
Tidak hanya itu, penerobosan lampu merah juga kerap dilakukan. Mengemudi kendaraan dengan kecepatan tinggi serta saling mendahului kerap kita saksikan yang pada akhirnya menimbulkan kemacetan. Padahal, semua itu telah diatur dalam undang-undang lalu lintas no. 22 tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut tidak lain demi ketertiban dan keselamatan warga Indonesia itu sendiri. Namun kenapa? Banyak di antara kita yang masih melanggarnya? Dan yang lebih ironis lagi, aparat negara/petugas lalu lintas ada juga yang ikut melanggarnya.
B.     Konstitusi 
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis Constituir, yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti undang-undang dasar. Di Jerman, istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti undang-undang dasar. Sedangkan menurut istilah, banyak sekali yang mendefinisikan konstitusi, namun dari berbagai pengertian itu dapat simpulkan bahwa yang dimaksud konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu
1.      Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2.      Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.      Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk suatu negara. Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Miriam Budiarjo mengatakan : “ Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. (Budiarjo, 1978 : 96)
Maka, secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan , karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang wenang dari pemerintah.
Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintah dalam sebuah negara. Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokratis dalam kehidupan bernegara, yaitu :
1.      Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan;
2.      Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas;
3.      Pembatasan pemerintah;
4.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara.
Sebagai negara hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.

C.    Komentar
Melihat banyak pelanggaran yang terjadi dalam negara kita, terutama dalam hal lalu lintas jelas bahwa kesadaran hukum di Indonesia masih rendah. Dimulai dari parkir sembarangan sampai kebut-kebutan di jalan. Padahal, pemerintah membuat UU No. 22 th. 2009 tentang lalu lintas demi kenyamanan , ketertiban, dan keselamatan kita sebagai pengguna jalan. Seperti halnya peraturan pemerintah yang mewajibkan pemakai jalan pengendara roda dua memakai helm SNI dan keharusan memakai sabuk pengaman bagi pengendara kendaraan beroda empat adalah salah satu kewaspadaan demi diri kita apabila terjadi hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan.
Ketetapan peraturan yang ada oleh pemerintah, memang harus diperhatikan dan dipatuhi. Baik oleh masyarakat maupun pemerintah sendiri. Namun adakalanya kita menyaksikan justru  anggota pemerintah itu sendiri yang melanggarnya.  Dari hal tersebut, betapa ironisnya peraturan negara kita.
Untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas, polisi lalu lintas kerap melakukan patroli, namun polisi juga manusia yang tidak selalu tiap waktu mengawasi semuanya. Kesadaran lalu lintas harus muncul dari dalam diri kita sendiri, karena dengan itu peraturan dapat dipatuhi dengan baik. Maka dari itu, kita sebagai mahasiswa dan bangsa Indonesia yang berpendidikan, hendaknya mulai dari sekarang kita tanam ketertiban mulai dari diri kita sendiri. Demi negara, bangsa,diri, dan kita bersama. Bukankah tertib itu indah, kawan ?
III.            KESIMPULAN

Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengerti bagaimana hak dan kewajiban kita, kemudian menjalankannya secara seimbang. Dalam negara hukum, pastilah di dalamnya terdapat konstitusi, begitupun negara kita mempunyai konstitusi yang biasa disebut dengan UUD 1945.
Dalam peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, di dalamnya terdapat bagaimana usaha pemerintah yang sangat mengutamakan warga negaranya dan untuk mendapatkan itu, sebagai warga negara kita harus menaati peraturan yang ada. Sehingga antara warga dan negara terjalin hubungan yang baik. Demikian pula dalam lalu lintas, untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman, maka diperlukan kerja sama antara warga dan pemerintah, mulai dari diri sendiri kita tekadkan untuk disiplin, karena disiplin itu indah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar